Pengertian Hutan Lindung Menurut Ahli

Hutan lindung adalah suatu kawasan hutan yang keberadaannya berfungsi sebagai pelindung berbagai macam objek di dalamnya baik itu objek yang mati ataupun objek hidup. Lebih jelasnya hutan lindung mampu mengontrol fungsi hidrolisis dari dalam tanah, fungsi klimatologis, menahan tanah supaya tidak erosi, mampu mengurangi pencemaran lingkungan dengan menyerap karbon dioksida dan karbon monoksida, bahkan menjaga lingkungan ekosistem berbagai macam flora dan fauna.

Kehadiran hutan lindung di dalam suatu kawasan sebagai salah satu langkah dalam pemanfaatan sumber daya alam terutama menjaga kestabilan ekosistem hutan. Di Indonesia, hutan lindung ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, hutan lindung juga ditetapkan oleh masyarakat tertentu guna mempertahankan fungsi ekologisnya seperti tata air dan kesuburan tanah sehingga manfaatnya dapat dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan tersebut. Pengertian hutan lindung dituliskan secara berbeda-beda tergantung pada sudut pandang penulisnya. Berikut pengertian hutan lindung menurut ahli terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya:

Pengertian hutan lindung menurut ahli adalah hutan yang memiliki peran dalam mengatur siklus hidrologi, mengurangi erosi, mencegah terjadinya banjir.

1. Agustina (2008)

Definisi dari hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu seperti perlindungan pada sistem penyangga kehidupan, pengawetan terhadap keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

2. Direktorat Bina Program Kehutanan (1981)

Pengertian hutan lindung adalah kawasan yang karena keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap untuk kepentingan hidrologi baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun di luar kawasan hutan yang dipengaruhinya.

3. Djajapertundja (2002)

Hutan lindung diartikan sebagai hutan yang memiliki peran dalam mengatur siklus hidrologi, mengurangi erosi, mencegah terjadinya bahaya banjir, dan memelihara kesuburan tanah.

Kunjungi juga : Mengenal Fungsi-fungsi Hutan

4. Idham (2020)

Hutan lindung diartikan sebagai kawasan hutan yang keadaan sifatnya secara alamiah diperlukan seperti sebagai pelindung serta penyangga sistem kehidupan yang di dalamnya termasuk proses hidrologi, kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, penyehatan lingkungan, dan lain sebagainya.

5. PP Nomor 44 tahun 2004

Hutan lindung diartikan sebagai suatu kawasan hutan yang memenuhi salah satu kriteria seperti kelas lereng, intensitas hujan, dan jenis tanah dengan skor 175 setelah dikali angka penimbang, memiliki lereng lapangan ≥ 40%, kawasan hutan pada ketinggian ≥ 2000 mdpl, sangat peka erosi dengan lereng lapangan > 15%, daerah resapan air, atau kawasan hutan perlindungan pantai.

6. Senoaji & Ridwan (2006)

Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang wilayahnya dapat memberikan perlindungan terhadap tanah dan tata air dan sebagai sistem penyangga kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat di bagian hilir.

7. Sinery et al. (2015)

Hutan lindung didefinisikan sebagai suatu kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi.

8. UU No 41 Tahun 1999

Pengertian hutan lindung adalah suatu kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

9. Zain (1997)

Hutan lindung didefinisikan sebagai kawasan hutan yang memiliki keadaan alam yang sedemikian rupa sehingga pengaruhnya yang baik terhadap tanah, alam sekelilingnya, dan tata air, perlu dipertahankan dan dilindungi.

Kunjungi juga : Pengertian Hutan Produksi Menurut Ahli

Pustaka:

Agustina, D. K. 2008. Studi Vegetasi Pohon di Hutan Lindung RPH Donomulyo BKPH Sengguruh KPH Malang. Skripsi. Universitas Islam Negeri Malang. Malang.

Direktorat Bina Program Kehutanan. 1981. Kumpulan Surat Keputusan.

Djajapertundja, S. 2002. Hutan dan Kehutanan Indonesia dari Masa ke Masa. IPB Press. Bogor

Idham. 2020. Dimensi Politik Hukum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kawasan Hutan Lindung untuk Mewujudkan Kesehjateraan Warga Masyarakat Kampung Tua Kota Batam. P. T. Alumni. Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomer 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Senoaji G. & Ridwan. 2006. Studi Identifikasi Tekanan Penduduk ke Dalam Hutan di Daerah Interaksi Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu. Laporan Penelitian Dosen Muda Dirjen DIKTI. Jakarta.

Sinery, A. S., Angrianto, R., Rahawarin, Y. Y., & Peday, H. F. Z. 2015. Potensi dan Strategi Pengelolaan Hutan Lindung Wosi Rendani. Budi Utama. Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Zain, A. S. 1997. Hukum Lingkungan (Kaidah-Kaidah Pengelolaan Hutan). Raja Grafindo Persada. Jakarta.

close