Beo Nias | Klasifikasi, Pengenalan, Habitat, dan Populasi

1. Klasifikasi

Beo Nias merupakan salah satu hewan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi yang keberadaannya saat ini mulai hilang dari dataran pulau Nias. Beo Nias diklasifikasikan sebagai berikut:

Kingdom         : Animalia

Fylum : Chordata

Class : Aves

Order : Passeriformes

Family : Sturnidae

Genus : Gracula

Species         : Gracula religiosa robusta

2. Pengenalan

Indonesia dengan luas wilayah yang terdiri dari sambungan ribuan pulau memiliki berbagai keanekaragaman biodiversitas. Salah satunya biodiversitas yang sangat menakjubkan adalah burung peniru dari Nias yang dikenal dengan sebutan Beo Nias. Beo Nias merupakan burung endemik yang terdapat di Pulau Nias. Beo Nias memiliki daya tarik tersendiri dibandingkan burung beo lainnya. Hal ini dikarenakan Beo Nias mampu menirukan suara yang didengarnya secara konsisten.

Klasifikasi burun Beo Nias adalah sebagai berikut. Beo Nias adalah burung endemik Pulau Nias yang dapat menirukan suara. Habitat Beo Nias adalah pohon
Burung Beo Nias (sumber gambar : gambaridco.blogspot.com)

Beo Nias memuliki ukuran tubuh yang lebih besar apabila dibandingkan dengan jenis burung beo lainnya. Selain keunikannya dalam menirukan suara manusia, Beo Nias juga memiliki bulu berwarna hitam terang mengkilap yang hampir menutupi seluruh bagian tubuhnya.

Paruh burung Beo Nias berbentuk pipih, pendek, dan besar. Hal ini menunjukkan bahwa pakan yang digunakan untuk keberlangsungan hidupnya adalah berupa buah dan biji-bijian. Warna paruhnya terbagi menjadi dua warna yakni warna oranye dan kuning. Paruh Beo Nias berwarna oranye dan ujung paruhnya memiliki warna kuning.

Mata burung Beo Nias terlihat gelap mencolok dengan irisan mata berwarna coklat. Bagian telinga (pial) burung Beo Nias menyatu pada bagian kepala.  Telinganya terlihat seperti jengger dan bergelambir dibagian bawah mata hingga di bagian belakang kepala. Telinga burung Beo Nias berwarna kuning mencolok.

Kaki burung Beo Nias hampir sebesar kaki ayam pada umumnya. Hal ini dikarenakan Beo Nias memiliki bagian tubuh yang cukup besar dari familinya. Kaki burung ini atau lebih dikenal dengan ceker memiliki warna kuning agak pucat.

Burung Beo Nias saat ini sudah termasuk di dalam kelompok hewan yang dilindungi. Hal ini dikarenakan keberadaannya di alam liar pada saat ini jarang ditemukan (langka) bahkan sudah tidak dapat dijumpai lagi. Langkanya burung Beo Nias ini tidak terlepas dari perburuan yang dilakukan oleh manusia.

Karena keunikan yang dimilikinya, burung tersebut diminati oleh masyarakat untuk dipelihara dan juga untuk dijual karena memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Status Beo Nias sebagai hewan dilindungi sudah dimulai sejak tahun 1931. Hal ini menjelaskan bahwa 90 tahun yang lalu, keberadaan hewan ini sudah mulai langka apabila tolak ukur kita berada pada tahun 2021.

3. Habitat

Habitat Beo Nias umumnya ditemukan pada alam liar terkhususnya di Pulau Nias dan sekitarnya. Di setiap habitatnya mereka hidup berkelompok dalam skala kecil bahkan hanya berpasangan. Beo Nias hidup pada pohon yang tinggi dan besar. Selain itu, mereka juga menyukai hidup di batang pohon yang sudah lapuk dan masih tegap berdiri.

4. Populasi

Populasi Beo Nias sampai saat ini sudah tidak bisa dipastikan secara jelas. Hal ini disebabkan oleh keberadaannya di alam liar yang sudah langka. Terlebih lagi, data tentang keberadaan hewan langka ini di alam liar tidak ditemukan secara jelas. Akan tetapi, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kehutanan IPB selama 2 tahun yang tertulis pada AGRIS tahun 2001 menjelaskan bahwa keberadaan Beo Nias yang dulunya ada di Pulau Nias kini hanya dapat ditemukan pada daerah Alasa, Gomo, dan Lahusa.

Sedangkan keberadaan populasi Beo Nias di daerah sekitar pulau Nias dapat ditemukan di Pulau Simuk. Keberadaan Beo Nias di Pulau Simuk lebih banyak daripada di Pulau Nias. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi populasi dan habitat Beo Nias di Pulau Simuk lebih baik dari pada Pula Nias.

Melihat hal itu, pemerintah berupaya untuk tetap menjaga dan melindungi serta mengembalikan keberadaan hewan langka ini di habitat aslinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai berikut:

  1. Peraturan Perlindungan Binatang Liar Tahun 1931 atau disebut sebagai Dierenbescherming Ordonantie). Peraturan ini dikeluarkan oleh Pemerintahan Kolonial Belanda di Wilayah Indonesia
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Penyusun : Zega Hutan

close