Hutan Adat : Pengertian, Pengusulan, dan Penetapan

Hutan merupakan salah satu karya Tuhan Yang Maha Esa, dimana keberdaan hutan memiliki fungsi yang beragam bagi kehidupan manusia. Selain itu, hutan di Indonesia tidak hanya satu jenis saja melainkan terdiri dari beberapa bagian yang dipisahkan berdsarkan status ataupun fungsinya. Beragamnya jenis hutan di wilayah Indonesia menjadi salah satu corak Indonesia yang perlu dilestarikan. Untuk meminimalisir dampak kerusakan hutan yang saat ini kian menjadi-jadi maka dengan hubungan kerja sama antara masyarakat yang masih memegang teguh adat dengan pihak pemerintah maka dibuatlah hutan adat.

Hutan adat di Indonesia adalah termasuk dalam bagian hutan negara. Artinya, pengelolaan hutan adat hanya akan diperbolehkan oleh pemerintah apabila masyarakat adat telah memenuhi berbagai macam kriterian penetapan. Jika suatu saat pengelolaan hutan adat tidak lagi tercapai sesuai dengan ketentuan maka pengelolaan tersebut akan diambil alih oleh pemerintah. Untuk mengetahui tentang hutan adat maka perlu adanya penjelasan mendasar tentang pengertian hutan adat, tahapan pengusulan hutan adat serta bagaimana cara penetapan hutan adat.

Hutan adat merupakan hutan yang letaknya berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pengertian hutan adat tersebut didasari pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 35/PUU-X/2012. Hutan adat di Indonesia merupakan salah satu bagian dari skema perhutanan sosial yang telah termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan. Pengusulan wilayah hutan adat didasari dengan mekanisme tertentu yang telah termuat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 tahun 2015 tentang hutan hak. Setelah melewati mekanisme pengusulan hutan adat tersebut maka penetapan hutan adat ditentukan dari hasil alur proses verifikasi dan validasi hutan adat. Penetapan kawasan hutan adat di suatu daerah dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti kelayakan masyarakat hutan adat yang meliputi peran serta kewajiban dan hak yang akan diperoleh masyarakat hutan adat.

1. Pengertian Hutan Adat

Hutan adat merupakan hutan yang letaknya berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pengertian hutan adat tersebut didasari pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 35/PUU-X/2012. Selain itu, Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada di wilayah masyarakat huum adat. Artinya, hutan adat adat merupakan salah satu jenis hutan yang tidak dibebani dengan hak.

Pengertian hutan adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat tergolong sebagai bagian dari hutan negara merupakan salah satu pengaruh adanya hak penguasaan oleh negara. Hutan adat di Indonesia merupakan salah satu bagian dari skema perhutanan sosial yang telah termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan.

2. Pengusulan Hutan Adat

Pengusulan wilayah hutan adat didasari dengan mekanisme tertentu yang telah termuat di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 tahun 2015 tentang hutan hak. Berdasarkan mekanisme tersebut, masyarakat hutan adat pada kawsan setempat diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan adat sesuai dengan ketentuan dan batasan yang telah diatur oleh pemerintah.

Pengajuan hutan adat yang akan dilakukan oleh masyarakat hutan adat terbagi menjadi 3 alur yang simpel. Alur pengajuan tersebut yakni sebagai berikut:
  • Pengajuan Hutan Adat pada Kawasan Hutan Negara
  • Pengajuan Hutan Adat di Luar Kawasan Hutan Negara
  • Pengajuan Hutan Adat pada Kawasan dan di Luar Kawasan Hutan Negara 
Alur pengajuan kawasan hutan adat tersebut tentunya memiliki persyaratan utama yakni peraturan dan peta usulan hutan adat. Tentunya dengan persyaratan utama tersebut akan menghasilkan keluarnya surat keterangan (SK) penetapan. Namun, keluarnya SK penetapan kawasan hutan adat harus melalui 8 tahap seperti di bawah ini.
  • Terdapatnya masyarakat hutan adat
  • Masyarakat hutan adat membuat permohonan pengakuan keberadaan masyarakat hutan adat dan hutan adat
  • Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Daerah memproses legislasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
  • Terbitnya Perda pengakuan Masyarakat Hutan Adat.
  • Permohonan Areal Penetapan Hutan Adat.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memproses permohonan yang masuk.
  • Verifikasi atau validasi usulan hutan adat.
  • Terbitnya SK Penetapan/Pencantuman Areal Hutan Adat.

3. Penetapan Hutan Adat

Penetapan hutan adat ditetapkan oleh pemerintah selagi adanya masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh negara. Penetapan hutan adat pada dasarnya dimulai dari berbagai mekanisme yang cukup panjang. Setelah melewati mekanisme pengusulan hutan adat tersebut maka penetapan hutan adat ditentukan dari hasil alur proses verifikasi dan validasi hutan adat.

Penetapan kawasan hutan adat di suatu daerah dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti kelayakan masyarakat hutan adat yang meliputi peran serta kewajiban dan hak yang akan diperoleh masyarakat hutan adat. 

Apabila proses verifikasi tidak terdapat kendala maka kawasan tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan hutan adat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PSKL Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara verifikasi dan validasi hutan hak.

Penulis : Zega Hutan
close