Mengenal Konsepsi Kelestarian Hutan

Kelestarian hutan merupakan salah satu hal yang perlu dijaga oleh seorang rimbawan. Meskipun demikian, sepatutnya kelestarian hutan menjadi tanggung jawab bersama karena manfaat yang diberikan oleh hutan dinikmati secara bersama. Namun, apa jadinya jika hutan tidak dapat kita lestarikan. Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan latar belakang sampai proses penerapan konsepsi kelestarian hutan di lapangan.

1. Latar Belakang Konsepsi Kelestarian Hutan

Manfaat hutan yang begitu besar menjadikan dasar yang tidak bisa dihindari untuk pengambilan sumber dayanya terutama pemanfaatan kayunya. Praktek penebangan kayu dari hutan alam atau dikenal dengan timber extraction merupakan kegiatan yang telah membuat hutan di bumi ini menjadi rusak.

Selama berabad-abad, penebangan hutan yang tak kunjung usai tanpa adanya pelestarian telah menimbulkan berbagai kerusakan terhadap lingkungan. Kerusakan yang terjadi tidak hanya dapat dirasakan oleh manusia, tetapi juga dirasakan oleh makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan. Hewan dan tumbuhan yang hidup di dalam kawasan praktek penebangan hutan bisa mati sehingga dalam jangka waktu yang panjang akan menimbulkan kelangkaan terhadap suatu populasi makhluk hidup tertentu.

Konsep Kelestarian Hutan adalah suatu rancangan pengelolaan kayu di dalam hutan dengan tujuan pelestarian berdasarkan prinsip asas lestari.

Praktek penebangan kayu di dalam kawasan hutan alam ini sudah dimulai dari tahu 3500 Sebelum Masehi (SM). Bangsa yang pertama kali melakukan praktek penebangan kayu di hutan alam adalah bangsa Mesopotamia. Praktek ini berlangsung sampai tahun 1000 SM atau tepatnya selama 25 abad. Jenis kayu yang ditebang adalah Oak. Bangsa Mesopotamia diyakini sebagai awal peradaban di dunia. Penggunaan jenis kayu Oak ini dimanfaatkan sebagai dasar pembuatan bangunan dan alat lainnya.

Seiring dengan perkembangan jaman pada tahun 300 SM sampai tahun 1000, bangsa Romawi juga telah memulai memanfaatkan kayu jenis Oak. Pengambilan kayu di hutan alam sudah mulai berkembang dan meluas. Praktek penebangan kayu ini dilaksanakan selama 1300 tahun. Selanjutnya, masuk di darah Indonesia tepatnya di Pulau Jawa sudah mulai dilakukan praktek penebangan kayu di dalam kawasan hutan sejak tahun 800 sampai tahun 1850 dengan jenis kayu jati. Penebangan kayu pada tahap awal ini telah berlangsung selama 1050 tahun. Sedangkan di luar pulau Jawa sendiri dilakukan penebangan hutan di dalam kawasan hutan alam sejak tahun 1972 sampai tahun 1992 dengan jenis kayu meranti. Penebangan kayu ini dilakukan selama 20 tahun (Simon, 2000).

Pemanfaatan kayu yang terus kian menyebar dan meningkat menyebabkan kerusakan pada hutan tidak dapat dihindari sehingga pada waktu tersebut susah dikendalikan. Berdasarkan kerusakan hutan tersebut, lahirlah suatu pemikiran yang menyebutkan bahwa perlu adanya pengelolaan hutan secara lestari. Dasar pemikiran konsep hutan lestari telah dimulai sejak tahun 1816 oleh Heinrich von Cotta yang mengungkapkan asas kelestarian hasil hutan atau dikenal dengan sustained yield principles yang artinya hasil hutan kurang lebih sama setiap tahun agar suplai bahan baku industri industri perkayuan dapat terjamin.

2. Konsepsi Kelestarian Hutan

Konsepsi kelestarian hutan merupakan salah satu prinsip yang pada dasarnya dapat diwujudkan dalam asas kelestarian hutan. Konsepsi kelestarian hutan pada mulanya diawali dengan kondisi kawasan hutan di Benua Eropa Tengah yang telah mengalami kerusakan yang cukup parah akibat dari pelaksanaan kegiatan eksplor kayu secara besar-besaran. Hal tersebut menjadi fondasi sehingga konsepsi kelestarian hutan muncul pada paradigma pengelolaan kayu.

Kunjungi juga : Konsep Hutan Normal

Paradigma pengelolaan kayu ini bercirikan asas kelestarian hasil. Asas tersebut merupakan hasil dari pemikiran para pemilik industri kayu. Tujuannya adalah supaya pasokan bahan baku dapat dipastikan dengan jelas sehingga peralatan dan pekerja dapat melakukan pekerjaan lebih efisien atau dengan kata lain industri pengolahan kayu digunakan secara efisiensi. Lebih lanjut ditekankan oleh Osmaston (1967), bahwa kelestarian hasil hutan dapat menyuplai hasil hutan secara teratur dan berkesinambungan (kontinyu) sesuai dengan kapasitas maksimal suatu kawasan hutan. Hal tersebut membuktikan bahwa konsepsi kelestarian hutan secara terus menerus selalu mengalami perubahan yang faktor dasarnya dipengaruhi oleh industri pengelolaan kayu.

Kelestarian hutan pada dasarnya sudah dikenal sangat lama terutama di bidang kehutanan. Pengenalan tersebut berawal dari gagasan Von Carlowitz yang tertuang dalam buku Sylvicultura Oeconomica. Singkatnya, buku ini menjelaskan pengelolaan hutan perlu melakukan tindakan silvikultur sehingga hasil yang diperoleh dapat tercapai

Society of America Foresters (1958) mendefinisikan kelestarian hutan merupakan suatu pengelolaan hutan untuk menghasilkan kayu yang berkesinambungan dengan selalu menyeimbangkan pertumbuhan dan pemanenan. Dengan tujuan yang sama Wiebecke & Peters (1984) juga mendefinisikan kelestarian hutan sebagai suatu upaya untuk menyuplai kayu secara berkelanjutan serta optimal semua pengaruh hutan, baik tangible maupun intangible untuk dimanfaatkan saat ini dan di masa mendatang.

3. Perkembangan Konsepsi Kelestarian Hutan

Perkembangan konsepsi kelestarian hutan dimulai oleh Cotta dan para rimbawan segenarasinya. Perkembangan konsepsi kelestarian hutan ini menitikberatkan pada hasil kayu yang sama baik itu tahunan atau pun periodik yang orientasinya kayu sebagai hasil hutan. Operasional yang digunakan dalam pengembangan konsep ini terdiri dari konsep hutan normal, sistem silvikultur, penentuan rotasi/daur dan teknik penebangan.

Seiring dengan perkembangan zaman, konsepsi kelestarian hutan mengalami evolusi menjadi 3 tipe yaitu kelestarian hasil hutan, kelestarian potensi hasil hutan, dan kelestarian sumberdaya hutan.

Tipe Kelestarian Hasil Hutan merupakan tipe kelestarian yang memprioritaskan hasil produksi kayu secara berkelanjutan. Artinya, produksi kayu pada tipe kelestarian hutan dapat dilakukan secara terus menerus baik itu tahunan atau pun sistem periodik. Tipe konsep kelestarian ini bertumpu pada keseimbangan antara produksi kayu atau pertumbuhan pohon dengan kegiatan pemanenan. Tipe konsep kelestarian ini akan terwujud apabila pengelolaannya menggunakan sistem silvikultur serta teknik yang lainnya seperti teknik penebangan dan penentuan waktu rotasi.

Tipe Kelestarian Potensi Hasil Hutan merupakan tipe kelestarian yang mengutamakan berbagai manfaat dari kawasan hutan tersebut. Kegiatan pengelolaan hutan tidak hanya dilihat dari produktivitas kayu sebagai hasil hutan melainkan ditinjau dari segi manfaatnya. Manfaat tersebut berupa jasa yang disediakan oleh hutan seperti jasa penyediaan, pengaturan, budaya, dan pendukung.

Kunjungi juga : Jenis Jenis Hutan di Indonesia

Tipe Kelestarian Sumber Daya Hutan merupakan tipe kelestarian yang menitikberatkan pada pelestarian ekosistemnya. Lebih jelasnya ketikan tipe kelestarian hasil hutan dan kelestarian potensi hasil hutan mengutamakan produksi kayu dan berbagai manfaat kawasan hutan maka tipe kelestarian sumber daya hutan mengutamakan wadah dari kedua hal tersebut. Secara harafiah tipe kelestarian sumberdaya hutan diposisikan sebagai wadah pelindung serta penyedia berbagai macam kebutuhan untuk kelangsungan hidup sumber genetik, baik itu flora maupun fauna.

Melihat dari apa yang terjadi saat ini terutama kerusakan di dalam kawasan hutan menjadikan konsepsi kelestarian hutan sebagai suatu konsep yang paling berguna dan dibutuhkan. Penerapan konsepsi kelestarian hutan menjadi lebih penting di berbagai industri pengolahan kayu mengingat kondisi kerusakan ekosistem sudah sangat parah.

close