Jenis-Jenis Hutan di Indonesia

Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas sehingga hutan Indonesia sering disebut sebagai paru-paru dunia. Hutan di Indonesia terdiri dari berbagai jenis yang sangat beragam. Jenis-jenis hutan tersebut akan diuraikan di bawah ini.

1. Hutan Alam

Hutan alam merupakan kawasan hutan yang pembentukan nya terjadi secara alami tanpa adanya campur tangan dari manusia.

2. Hutan Buatan

Hutan buatan merupakan kawasan hutan dibuat oleh manusia secara sengaja di atas luasan tanah dengan mencangkup berbagai cara seperti reboisasi dan rehabilitasi.

Jenis-jenis hutan di Indonesia terbagi dalam 12 bagian. Jeis hutan tersebut dimulai dari hutan alam sampai pada jenis hutan produksi yang dapat dikonversi. Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas sehingga hutan Indonesia sering disebut sebagai paru-paru dunia.

3. Hutan Primer

Hutan primer merupakan kawasan hutan alam yang belum disentuh oleh manusia dengan keadaan pohon di dalamnya belum pernah di tebang. Biasanya hutan primer sering disebut sebagai hutan perawan.

4. Hutan Sekunder

Hutan sekunder merupakan kawasan hutan yang pernah ditebang oleh manusia atau pernah menjadi kawasan non hutan yang kemudian jenis tumbuhan di dalamnya mengalami pertumbuhan secara alami maupun secara sengaja (budidaya).

5. Hutan Negara

Hutan negara merupakan kawasan hutan yang berada di atas tanah yang kepemilikannya tidak dibebani hak atas tanah tersebut.

6. Hutan Hak

Hutan hak merupakan kawasan hutan di atas tanah yang dibebani hak atas tanah.

7. Hutan Adat

Hutan adat merupakan kawasan hutan negara yang terletak di dalam wilayah masyarakat hukum adat.

8. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan suatu kawasan hutan dengan ciri khas tersendiri dimana fungsi utamanya sebagai tempa pengawetan keanekaragaman jenis flora beserta ekosistem di dalamnya.

9. Hutan Lindung 

Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang fungsi pokoknya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan yang terdiri dari berbagai macam proses.

10. Hutan Produksi Terbatas 

Hutan produksi terbatas merupakan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan produksi hasil hutan secara terbatas.

11. Hutan Produksi Tetap 

Hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan produksi untuk menunjang kepentingan ekonomi masyarakat dan negara.

12. Hutan Produksi yang dapat di Konversi

Hutan yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan produksi tetap yang peruntukan nya dapat dirubah sebagai pemenuhan kebutuhan pengembangan pangan dan lain sebagainya.

Editor : Zega Hutan
close