Jenis-Jenis Hutan di Indonesia
Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas sehingga hutan Indonesia sering disebut sebagai paru-paru dunia. Hutan di Indonesia terdiri dari berbagai jenis yang sangat beragam. Jenis-jenis hutan tersebut akan diuraikan di bawah ini.
1. Hutan Alam
Hutan alam merupakan kawasan hutan yang pembentukan nya terjadi secara alami tanpa adanya campur tangan dari manusia.
2. Hutan Buatan
Hutan buatan merupakan kawasan hutan dibuat oleh manusia secara sengaja di atas luasan tanah dengan mencangkup berbagai cara seperti reboisasi dan rehabilitasi.
3. Hutan Primer
Hutan primer merupakan kawasan hutan alam yang belum disentuh oleh manusia dengan keadaan pohon di dalamnya belum pernah di tebang. Biasanya hutan primer sering disebut sebagai hutan perawan.
4. Hutan Sekunder
Hutan sekunder merupakan kawasan hutan yang pernah ditebang oleh manusia atau pernah menjadi kawasan non hutan yang kemudian jenis tumbuhan di dalamnya mengalami pertumbuhan secara alami maupun secara sengaja (budidaya).
Kunjugi juga : Pengertian Hutan Menurut Ahli
5. Hutan Negara
Hutan negara merupakan kawasan hutan yang berada di atas tanah yang kepemilikannya tidak dibebani hak atas tanah tersebut.
6. Hutan Hak
Hutan hak merupakan kawasan hutan di atas tanah yang dibebani hak atas tanah.
7. Hutan Adat
Hutan adat merupakan kawasan hutan negara yang terletak di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
8. Hutan Konservasi
Hutan konservasi merupakan suatu kawasan hutan dengan ciri khas tersendiri dimana fungsi utamanya sebagai tempa pengawetan keanekaragaman jenis flora beserta ekosistem di dalamnya.
9. Hutan Lindung
Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang fungsi pokoknya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan yang terdiri dari berbagai macam proses.
10. Hutan Produksi Terbatas
Hutan produksi terbatas merupakan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan produksi hasil hutan secara terbatas.
Kunjugi juga : Jenis Hutan Berdasarkan Fungsinya
11. Hutan Produksi Tetap
Hutan produksi tetap merupakan kawasan hutan produksi untuk menunjang kepentingan ekonomi masyarakat dan negara.
12. Hutan Produksi yang dapat di Konversi
Hutan yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan produksi tetap yang peruntukan nya dapat dirubah sebagai pemenuhan kebutuhan pengembangan pangan dan lain sebagainya.
Editor : Zega Hutan