Mengenal Perbedaan Revegetasi dan Reklamasi

Pemanfaatan lahan atau kawasan hutan secara terus menerus juga mampu menimbulkan kerusakan ekosistem baik di lingkungan sekitar maupun lingkungan kawasan itu sendiri. Lingkungan sekitar akan terganggu apabila kerusakan kawasan hutan mampu mengakibatkan terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor. Bencana tersebut terjadi karena pohon pada kawasan hutan sebagai pengendali struktur tanah yang tadinya sebagai penahan derasnya air hujan dan penahan tanah telah ditebang.

Kejadian seperti ini sangat rawan terjadi pada lahan kawasan hutan yang diproduksi untuk memanfaatkan kayunya dan juga pada lahan tambang. Pada hutan produksi, bekas penebangan pohon akan menjadi lahan kosong dan gundul apabila tidak adanya kegiatan pemulihan kembali. Sedangkan pada bekas lahan tambang akan menjadikan kawasan tersebut berubah menjadi lahan pasir atau kerikil kecil. Keadaan seperti ini akan sangat merugikan ekosistem yang terbentuk di dalamnya dimana masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan akan terganggu seperti panas yang lebih tinggi dari biasanya, kesulitan air bersih, dan sulitnya mendapatkan kebutuhan primer (sandang dan papan).

Perbedaan Revegetasi dan Reklamasi adalah revegetasi bertujuan untuk pemulihan vegetasi sedangkan reklamasi bertujuan pemulihan lahan.

Mengatasi hal tersebut perlu dilakukan kegiatan memperbaiki dan pemulihan bekas lahan yang digunakan. Kegiatan tersebut umumnya dikenal dengan sebutan reklamasi dan revegetasi lahan. Kedua kata ini pada dasarnya mengarah pada satu tujuan yaitu memperbaiki keadaan kawasan lahan yang telah rusak. Untuk mengetahui perbedaan antara keduanya maka perlu mempelajari penjelasan dari keduanya seperti diuraikan di bawah ini.

1. Pengertian Reklamasi

Reklamasi merupakan kegiatan memperbaiki suatu kawasan yang di dalamnya terdapat berbagai macam kegiatan yang sangat krusial sehingga kegiatan tersebut tidak boleh diabaikan karena bisa memberikan pengaruh yang signifikan pada perbaikan. Edyanto (2016) berpendapat bahwa reklamasi adalah aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di areal perairan untuk keperluan suatu rencana tertentu. Apabila diarahkan pada satu subjek atau kawasan tertentu seperti hutan maka reklamasi didefinisikan sebagai usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukkannya (Permenhut, 2011).

2. Pengertian Revegetasi

Revegatasi suatu kegiatan yang tujuannya untuk memperbaiki ekosistem lingkungan seperti sebelumnya. Kegiatan revegetasi sangat erat kaitannya dengan kegiatan pertambangan. Kawasan bekas tamabang biasanya dilakukan revegetasi. Peraturan Menteri Kehutanan No 4 tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan mendefinisikan revegetasi sebagai usaha untuk memperbaiki atau memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan lahan bekas penggunaan kawasan hutan.

Keberhasilan revegetasi dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya pemilihan jenis tumbuhan yang akan ditanam dan lahan yang akan ditanam tumbuhan. Umumnya revegetasi dilakukan pada lahan bekas pertambangan sehingga jenis tanaman yang cocok adalah tanaman kehutanan. Meskipun demikian, pemilihan jenis tanaman harus lebih dapat disesuaikan dengan waktu yang tepat untuk melakukan kegiatan penanaman. Enis tanaman kehutanan yang biasanya dapat digunakan sebagai revegetasi terbagi menjadi tiga bagian yaitu tanaman cover crops, fast growing, dan sisipan.

Pustaka:

Edyanto, CB. H. 2016. Faktor-faktor yang Berpengaruh dalam Proses Reklamasi untuk Mengantisipasi Bencana di Lingkungan Pantai. Jurnal Sains dan Teknologi Mitigasi Bencana, 11 (1): 1-11. https://doi.org/10.29122/jstmb.v11i1.3679

Peraturan Menteri Kehutanan No 4 tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan

close