Inventarisasi Hutan | Pengertian, Peranan, dan Ruang Lingkup

1. Pengertian Inventarisasi Hutan

Inventarisasi hutan pada dasarnya suatu cabang ilmu dalam bidang kehutanan yang bahasannya mengkaji tentang potensi yang dimiliki oleh sebuah kawasan hutan. Inventarisasi hutan sebagai metode dalam memperoleh data berupa jenis vegetasi, karbon, serta hasil hutan bukan kayu yang terdapat di dalamnya. Metode ini dapat dilakukan dengan mengukur seluruh atau pun sebagian (sampel) objek atau potensi yang dijadikan sebagai sasaran pengamatan.

Potensi yang terdapat di dalam kawasan hutan merupakan nilai yang terkandung di dalam kawasan hutan berupa potensi fisik dan potensi biologis. Potensi fisik diantaranya adalah keadaan tantang hutan, kondisi topografi hutan, serta keadaan iklim di dalamnya. Sedangkan untuk potensi biologis itu sendiri terdiri dari struktur dan komposisi vegetasi, diversitas, serta satwa yang hidup di dalamnya.

Pengertian inventarisasi hutan adalah penaksiran massa tegakan atau volume kayu yang terdapat pada kawasan hutan. Peran inventarisasi hutan adalah sebagai langkah awal dalam mengetahui potensi kawasan hutan.

Pengertian inventarisasi hutan yang dikemukakan oleh Malamassam (2009) adalah suatu cabang ilmu kehutanan yang membahas tentang cara pengukuran sebagian atau seluruh elemen-elemen dasi suatu lahan hutan untuk mengetahui sifat-sifat dan atau nilai kekayaan yang ada di atas lahan hutan yang bersangkutan. Dalam pengertian sempit, Inventarisasi hutan adalah penaksiran massa tegakan atau volume kayu yang terdapat pada kawasan hutan.

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menekankan bahwa pelaksanaan inventarisasi hutan dengan maksud memperoleh dan mengetahui data serta informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungan secara lengkap. Pengertian ini juga diadopsi oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 67 tahun 2006 yang mengungkapkan bahwa inventarisasi hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumber daya hutan serta lingkungan secara lengkap.

Pengertian inventarisasi juga memiliki beberapa istilah yang sering digunakan terutama para pakar kehutanan di dunia. Istilah yang dimaksud terdiri dari 6 istilah yaitu bosch inventarisatie, cruising, forest inventory, forest survey, timber cruising, dan timber estimation. Ke enam istilah ini mengacu pada penaksiran potensi pada kawasan hutan atau saat ini lebih dikenal dengan cabang ilmu kehutanan.

2. Peranan Inventarisasi Hutan

Peranan inventarisasi hutan sejalan dengan pengertiannya. Peranan inventarisasi hutan terletak pada nilai yang diperoleh dan memiliki manfaat yang sangat besar serta dapat diperoleh dalam waktu yang cepat dan tepat daripada tenaga yang digunakan untuk melakukan kegiatan yang dimaksud. Artinya peranan inventarisasi hutan perlu memperhatikan faktor efisiensi dan efektivitas. Peranan inventarisasi hutan menurut Malamassam (2009) terdiri dari 3 bagian yaitu:

Kegiatan inventarisasi hutan memiliki peran dalam melengkapi dan menyiapkan data secara akurat dengan usaha yang digunakan seefisien dan efektif mungkin.

Penentuan susunan rencana pemanfaatan hasil hutan secara optimal merupakan peran dari inventarisasi hutan

Kegiatan inventarisasi hutan adalah langkah pertama serta awal dalam menentukan bagaimana memberdayagunakan sumberdaya hutan secara lestari dan berkelanjutan.

3. Ruang Lingkup Inventarisasi Hutan

Inventarisasi hutan merupakan cabang ilmu yang tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini dikarenakan cabang ilmu ini tidak dapat dipisahkan dari cabang ilmu kehutanan lainnya sehingga ruang lingkup dari inventarisasi hutan terdiri dari beberapa cabang ilmu lainnya sebagai berikut:

  • Ilmu Tanah dan Klimatologi, yakni berkaitan dengan keadaan tanah serta kondisi iklim yang dapat menunjang perkembangan potensi kawasan hutan.
  • Ilmu Sosial Ekonomi, yakni berkaitan dengan informasi di bidang sosial dan ekonomi seperti relasi antara masyarakat dengan kawasan hutan.
  • Matematika dan Statistika, yakni berkaitan dengan teori dan metode penaksiran potensi kawasan hutan dengan menggunakan rumus tertentu.
  • Perencanaan dan Manajemen Hutan, yakni berkaitan dengan rencana awal dalam melakukan kegiatan inventarisasi sehingga mampu melakukan pengelolaan dan inventarisasi secara berkelanjutan dan lestari.
  • Silvikultur dan Ekologi, yakni berkaitan dengan pendayagunaan potensi ekologi kawasan hutan dengan menerapkan sistem silvikultur sehingga tujuan dalam pengelolaan hutan secara lestari dapat dicapai.

Pustaka:

Malamassam, D. 2009. Modul Pembelajaran Mata Kuliah Inventarisasi Hutan. Fakultas Kehutanan Universitas Hassanuddin. Makassar.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.67/Menhut-II/2006 tentang Kriteria dan Standar Inventarisasi Hutan

Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

close