Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli
Reboisasi pada dasarnya merupakan suatu kegiatan atau usaha dalam mengembalikan keadaan hutan yang telah mengalami degradasi atau telah terjadi eksploitasi. Lebih singkatnya, reboisasi adalah pemulihan atau penghijauan kembali lahan atau kawasan hutan yang telah rusak baik itu akibat dari bencana alam maupun akibat dari perbuatan manusia.
Usaha pemulihan kawasan hutan memiliki dampak yang sangat berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup. Hal ini dikarenakan kawasan hutan merupakan penyangga kehidupan dan salah satu penyedia oksigen terbesar di permukaan bumi. Selain itu, pulihnya kawasan hutan juga mampu mengembalikan habitat satwa baik itu itu dilindungi maupun tidak dilindungi.
Untuk memperoleh pemahaman yang selaras tentang reboisasi maka zegahutan.com akan merangkum pengertian reboisasi menurut para ahli yang berasal dari berbagai sumber ilmiah sebagai berikut.
1. Ginting, A. N. BR. (2021)
Reboisasi diartikan sebagai kegiatan penghijauan kembali supaya alam menjadi hijau dan umumnya kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan yang sudah menjadi gundul supaya mampu berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Kadri et al. (1992)
Reboisasi diartikan sebagai suatu kegiatan membangun ulang hutan pada kawasan hutan yang telah tandas, bekas penebangan pohon, atau pun pada lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan yang meliputi peremajaan pohon, penanaman pohon kembali, serta menanam berbagai jenis pohon tertentu yang sebelumnya tidak terdapat di dalam kawasan hutan yang dilakukan reboisasi.
3. Kepmenhutbun 778/Menhutbun-V/1998
Reboisasi diartikan sebagai upaya untuk memulihkan kembali dan meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kondisinya rusak, kosong dan kritis serta tidak produktif dengan cara menanam pohon-pohon agar dapat berfungsi secara optimal sebagai unsur pengatur tata air serta sebagai perlindungan alam lingkungan.
4. Kepdirjen RRL 16/Kpts/V/1997
Pengertian reboisasi adalah permudaan hutan di dalam kawasan hutan yang dilakukan menurut berbagai sistem silvikultur yang berlaku.
5. Manan (1978)
Pengertian reboisasi merupakan suatu penghutanan ulang (kembali) pada areal hutan yang telah gundul dimana bagian dalam areal tersebut memiliki bekas tebangan, atau bahkan lahan kosong yang terdapat di dalamnya.
6. PP RI No 35 Tahun 2002
Reboisasi diartikan sebagai suatu upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
7. Pendapat Pribadi
Reboisasi merupakan suatu upaya kegiatan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah rusak atau tandas dengan melakukan penanaman berbagai jenis pohon yang sesuai dengan jenis vegetasi yang dapat hidup di kawasan tersebut.
8. Ping (2016)
Pengertian reboisasi atau dikenal dengan go green adalah penanaman kembali yang dilakukan pada hutan yang telah ditebang, tandus atau gundul yang dapat digunakan sebagai peningkatan kualitas hidup manusia terutama sebagai penyerap polusi, debu dari udara, mencegah pemanasan global, pemanfaatan hasil, serta mengembalikan habitat dan ekosistem alam yang telah rusak.
Pustaka:
Ginting, A. N. BR. 2021. Model
Problem Solving pada Mata Pelajaran IPS Tema 5 Subtema 3 Keseimbangan Ekosistem
di Kelas V Sd Negeri 040483 Payung T.P 2020/2021. [Skirpsi]. Universitas
Quality Berastagi
Kadri, W., Soerjono, R. & Perbatasari,
D. U. 1992. Manual kehutanan. Buku Dapartemen Kehutanan Repuplik Indonesia.
Jakarta.
Keputusan Dirjen Reboisasi dan
Rehabilitasi Lahan 16/Kpts/V/1997 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi
Tanaman Reboisasi/Rehabilitasi Hutan
Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan No.778 /Menhutbun-V/1998. Reboisasi dan Lahan Kritis. Kementerian
Kehutanan.
Jakarta
Manan, S. 1978. Kaidah dan
pengertian Dasar Manajemen Daerah Aliran Sungai. Prosiding Pertemuan Diskusi
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Direktorat Reboisasi Reboisasi dan
Rehabilitasi Jakarta. Jakarta.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
Ping, F. P. 2016.
Pelaksanaan Dana Reboisasi Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2007 di Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Hukum 1 (1): 594-609