Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli

Reboisasi pada dasarnya merupakan suatu kegiatan atau usaha dalam mengembalikan keadaan hutan yang telah mengalami degradasi atau telah terjadi eksploitasi. Lebih singkatnya, reboisasi adalah pemulihan atau penghijauan kembali lahan atau kawasan hutan yang telah rusak baik itu akibat dari bencana alam maupun akibat dari perbuatan manusia.

Usaha pemulihan kawasan hutan memiliki dampak yang sangat berperan penting dalam kehidupan makhluk hidup. Hal ini dikarenakan kawasan hutan merupakan penyangga kehidupan dan salah satu penyedia oksigen terbesar di permukaan bumi. Selain itu, pulihnya kawasan hutan juga mampu mengembalikan habitat satwa baik itu itu dilindungi maupun tidak dilindungi.

Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli adalah kegiatan penghijauan kembali supaya alam menjadi hijau dan umumnya kegiatan tersebut dilakukan di hutan yang telah rusak.

Untuk memperoleh pemahaman yang selaras tentang reboisasi maka zegahutan.com akan merangkum pengertian reboisasi menurut para ahli yang berasal dari berbagai sumber ilmiah sebagai berikut.

1. Ginting, A. N. BR. (2021)

Reboisasi diartikan sebagai kegiatan penghijauan kembali supaya alam menjadi hijau dan umumnya kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan yang sudah menjadi gundul supaya mampu berfungsi sebagaimana mestinya.

2. Kadri et al. (1992)

Reboisasi diartikan sebagai suatu kegiatan membangun ulang hutan pada kawasan hutan yang telah tandas, bekas penebangan pohon, atau pun pada lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan yang meliputi peremajaan pohon, penanaman pohon kembali, serta menanam berbagai jenis pohon tertentu yang sebelumnya tidak terdapat di dalam kawasan hutan yang dilakukan reboisasi.

3. Kepmenhutbun 778/Menhutbun-V/1998

Reboisasi diartikan sebagai upaya untuk memulihkan kembali dan meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kondisinya rusak, kosong dan kritis serta tidak produktif dengan cara menanam pohon-pohon agar dapat berfungsi secara optimal sebagai unsur pengatur tata air serta sebagai perlindungan alam lingkungan.

4. Kepdirjen RRL 16/Kpts/V/1997

Pengertian reboisasi adalah permudaan hutan di dalam kawasan hutan yang dilakukan menurut berbagai sistem silvikultur yang berlaku.

5. Manan (1978)

Pengertian reboisasi merupakan suatu penghutanan ulang (kembali) pada areal hutan yang telah gundul dimana bagian dalam areal tersebut memiliki bekas tebangan, atau bahkan lahan kosong yang terdapat di dalamnya. 

6. PP RI No 35 Tahun 2002

Reboisasi diartikan sebagai suatu upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

7. Pendapat Pribadi

Reboisasi merupakan suatu upaya kegiatan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah rusak atau tandas dengan melakukan penanaman berbagai jenis pohon yang sesuai dengan jenis vegetasi yang dapat hidup di kawasan tersebut.

8. Ping (2016)

Pengertian reboisasi atau dikenal dengan go green adalah penanaman kembali yang dilakukan pada hutan yang telah ditebang, tandus atau gundul yang dapat digunakan sebagai peningkatan kualitas hidup manusia terutama sebagai penyerap polusi, debu dari udara, mencegah pemanasan global, pemanfaatan hasil, serta mengembalikan habitat dan ekosistem alam yang telah rusak.

Pustaka:

Ginting, A. N. BR. 2021. Model Problem Solving pada Mata Pelajaran IPS Tema 5 Subtema 3 Keseimbangan Ekosistem di Kelas V Sd Negeri 040483 Payung T.P 2020/2021. [Skirpsi]. Universitas Quality Berastagi

Kadri, W., Soerjono, R. & Perbatasari, D. U. 1992. Manual kehutanan. Buku Dapartemen Kehutanan Repuplik Indonesia. Jakarta.

Keputusan Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan 16/Kpts/V/1997 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi Tanaman Reboisasi/Rehabilitasi Hutan

Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.778 /Menhutbun-V/1998. Reboisasi dan Lahan Kritis. Kementerian Kehutanan. Jakarta

Manan, S. 1978. Kaidah dan pengertian Dasar Manajemen Daerah Aliran Sungai. Prosiding Pertemuan Diskusi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Direktorat Reboisasi Reboisasi dan Rehabilitasi Jakarta. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi

Ping, F. P. 2016. Pelaksanaan Dana Reboisasi Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 di Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Hukum 1 (1): 594-609

close