Pengertian Gambut Menurut Para Ahli

Pengertian gambut menurut para ahli adalah pengertian yang didasari oleh hasil dari penelitian dan pengamatan tentang gambut. Pengertian pengertian tersebut berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh objek yang diamati dan juga berdasarkan sudut pandang para penulisnya masing-masing. Pengertian gambut tersebut diuraikan sebagai berikut:

1. ABRI (1991)

Pengertian gambut adalah endapan sisa tumbuhan yang nyaris berubah menjadi batubara, mengendap di lingkungan jenuh air seperti rawa dan berkadar air paling rendah 75 persen.

2. Adinugroho, et al. (2005)

Gambut diartikan sebagai jenis tanah yang terdiri atas timbunan bahan bahan organik yang berasal dari sisa-sisa tumbuhan yang sedang dan/atau sudah mengalami proses dekomposisi.

3. BBPPSLP (2011)

Gambut diartikan sebagai tanah yang terbentuk dari timbunan sisa-sisa tanaman yang telah mati, baik yang sudah lapuk maupun belum.

Pengertian gambut menurut para ahli adalah pengertian yang didasari oleh hasil dari penelitian dan pengamatan tentang gambut. Pengertian gambut adalah endapan sisa tumbuhan yang nyaris berubah menjadi batubara, mengendap di lingkungan jenuh air seperti rawa dan berkadar air paling rendah 75 persen.

4. Central Kalimantan Peatlands Project (2008)

Pengertian gambut adalah material organik (mati) yang terbentuk dari bahan-bahan organik, seperti dedaunan, batang dan cabang serta akar tumbuhan, yang terakumulasi dalam kondisi lingkungan yang tergenang air, sangat sedikit oksigen dan keasaman tinggi serta terbentuk di suatu lokasi dalam jangka waktu geologis yang lama.

5. Driessen (1978)

Gambut diartikan sebagai suatu tanah yang mengandung berat kering bahan organik > 65% dengan ketebalan 0,5 m.

6. Khusyairi (2014)

Pengertian gambut adalah tanah yang terbentuk dari penimbunan atau akumulasi bahan organik di lantai hutan yang asalnya dari reruntuhan vegetasi di atasnya dalam jangka waktu yang lama.

Kunjungi juga : Jenis-Jenis Tanah Gambut

7. Landon (1984)

Pengertian gambut adalah bahan organik yang terhimpun dalam keadaan basah yang berlebihan, bersifat tidak mampat dan tidak terombak atau hanya agak terombak.

8. Masganti, et al. (2014)

Gambut diartikan sebagai tanah yang rapuh atau rentan dengan perubahan karakteristik yang tidak menguntungkan.

9. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014

Gambut diartikan sebagai material organik yang terbentuk  secara alami  dari  sisa-sisa  tumbuhan  yang terdekomposisi  tidak  sempurna  dan terakumulasi  pada  rawa

10. Ramdhan & Siregar (2018)

Gambut merupakan suatu ekosistem yang terbentuk karena adanya produksi biomassa yang melebihi proses dekomposisi nya.

11. Subagyo, et al. (1996)

Gambut merupakan tanah yang secara dominan tersusun dari sisa-sisa jaringan tumbuhan.

12. Sudrajati & Subekti (2019)

Gambut adalah tanah yang pembentukan nya terdiri dari susunan bahan organik yang memiliki ketebalan > 40 cm/60 cm. Susunan bahan organik tersebut didapatkan dari berat jenis serta tingkat dekomposisi nya.

13. Susanto, et al. (2018)

Gambut adalah lapisan tanah yang kaya bahan organik (C-organik > 18%) dengan ketebalan 50 cm atau lebih.

14. Wibowo (2009)

Gambut merupakan tanah yang tergolong sebagai tanah marginal yang dapat dianggap sebagai sumberdaya yang dapat diperbaharui hanya dalam skala waktu geologis. Lebih lanjut dikatakan bahwa tanah gambut rentan terhadap gangguan.

Pustaka dapat diakses dengan mengklik link berwarna biru.

close