Prinsip-Prinsip Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)

Tebang Pilih Tanam Indondonesia (TPTI) merupakan salah satu bagian dari sistem silvikultur yang kegiatan utamanya sebagai pengelolaan hutan secara intensif dengan menerapkan penebangan selektif, pengayaan tanaman, permudaan dan pemuliaan tanaman, penebasan tumbuhan pengganggu, dan penerapan batas minimal diameter tegakan yang akan ditebang.

Umumnya, kegiatan TPTI memiliki 6 prinsip dasar dalam pengelolaannya seperti berikut ini.

  • Rotasi Penebangan
  • Tanaman Pengayaan
  • Batas Minimum Diameter Tebangan
  • Pohon Inti
  • Pencegahan Erosi
  • Pengamanan Hutan
Prinsip-Prinsip Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) terdiri dari 6 bagian yaitu rotasi penebangan, tanaman pengayaan, batas diameter, pohon inti, pencegahan erosi, dan pengamanan hutan.

Adapun penjelasan dari prinsip-prinsip TPTI tersebut adalah sebagai berikut.

1. Rotasi Penebangan

Rotasi penebangan merupakan jangka waktu yang diperlukan suatu tegakan untuk mencapai umur penebangan yang perhitungannya dilakukan setelah penanaman awal tanaman. Biasanya, umur penebangan suatu pohon dapat dilihat berdasarkan diameter pohon tersebut. Pertumbuhan pohon normal rata-rata akan menghasilkan pertambhana diameter sebesar 1 cm setiap tahunnya. Hal ini menjelaskan bahwa proses kematangan kayu untuk memenuhi sistem silvikultur dalam kegiatan penebangan membutuhkan waktu selama 25 tahun. Bahkan pada kawasan tertentu, penebangan pohon dilakukan setelah pohon berumur 30-40 tahun. 

2. Tanaman Pengayaan

Prinsip TPTI yang memiliki peran penting dalam penerapan sistem silvikultur adalah tersedianya tanaman pengayaan. Tanaman pengayaan merupakan tanaman yang telah dipersiapkan untuk menggantikan pohon yang telah ditebang. Artinya, jenis tanaman pengayaan ini akan ditanam kembali atau dapat dikenal dengan sebutan reboisasi.

Pengayaan tanaman pada bekas kawasan hutan sebagai lahan tebangan biasanya dilakukan dengan memperhatikan jenis tanaman yang akan ditanam seperti jenis tanaman komersial atau jenis tanaman unggulan di kawasan tersebut. Pemeliharaan tanaman pengayaan tetap diperhatikan sehingga tingkat pertumbuhan anakan dapat normal dan tanpa gangguan. Biasanya, langkah awal sebagai salah satu keiatan pemeliharaan pada jenis tanaman pengayaan adalah dengan melakukan pembersihan gulma di sekitar jenis tanaman yang telah menjadi semai.  

3. Batas Minimum Diameter Tebangan

Penebangan pohon dengan prinsip TPTI sangat dipengaruhi oleh faktor diameter pohon. Penebangan pohon dengan prinsip ini memiliki batas minimum diameter tebangan. Artinya, menebang pohon harus sesuai dengan ukuran diameter tertentu. Biasanya, ukuran minimum diameter tebangan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kawasan hutan yang ditebang.

Dwiparbowo (1990) menjelaskan bahwa diameter tebangan dengan prinsip TPTI sangat berpengaruh nyata terhadap biaya produksi yang akan digunakan terutama pada hutan produksi terbatas. Semakin menurun diameter tebangan maka biaya produksi yang digunakan semakin rendah, sebaliknya semakin meningkat diameter tebangan maka biaya produksi yang digunakan semakin meningkat. Dalam penelitiannya, menjelaskan bahwa diameter optimal yang yang digunakan pada hutan produksi terbatas adalah 51 cm dan 60 cm.

4. Pohon Inti

Pohon ini adalah sebagai dasar dalam rotasi tebangan di periode berikutnya. Umumnya, pohon inti memiliki ukuran setengah dari diameter tebangan. Keberdaan pohon inti dalam suatu kawasan hutan yang diproduksi akan berfungsi sebagai tegakan pokok pada kegiatan rotasi tebangan selanjutnya. Penebangan pohon biasanya dilakukan secara berpetak (1 petak = 1 ha) dengan ukuran tertentu.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan (Dirjen Kehutanan) Nomor 35/Kpts/DD/I/1972 mengatur batasan diameter serta jumlah pohon inti yang harus ditingggalkan di dalam kawasan hutan. Pohon dengan diameter tebangan 50 cm akan berotasi selama 35 tahun dengan jumlah pohon inti dalam satu petak sebanyak 25 batang yang ukuran diamternya ≥ 35 cm. Selanjutnya, pohon dengan diameter tebangan 40 cm akan berotasi selama 45 tahun dengan jumlah pohon inti dalam satu petak sebanyak 25 batang yang ukuran diamternya ≥ 35 cm. Sedangan pohon dengan diameter tebangan 30 cm akan berotasi selama 55 tahun dengan jumlah pohon inti dalam satu petak sebanyak 40 batang yang ukuran diamternya ≥ 20 cm.

Kemudian berdasarkan kawasan hutannya, Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Tahun 1980 menentukan batas diameter tebangan dan jumlah pohon inti yang harus ditinggalkan yakni pada kawasan hutan alam campuran minimum penebangan pohon dilakukan dengan ukuran diameter tebangan 50 cm akan berotasi selama 35 tahun dengan jumlah pohon inti dalam satu petak sebanyak 25 batang yang ukuran diamternya ≥ 20 cm. Selanjutnya, pada kawasan hutan eboni campuran minimum penebangan pohon dilakukan dengan ukuran diameter tebangan 50 cm akan berotasi selama 45 tahun dengan jumlah pohon inti dalam satu petak sebanyak 16 batang yang ukuran diamternya ≥ 20 cm. Sedangkan pada kawasan hutan ramin campuran minimum penebangan pohon dilakukan dengan ukuran diameter tebangan 35 cm akan berotasi selama 35 tahun dengan jumlah pohon inti dalam satu petak sebanyak 15 batang yang ukuran diamternya ≥ 20 cm.

5. Pencegahan Erosi

Pencegahan erosi sebagai salah satu prinsip TPTI adalah sebagai indikator penerapan sistem silvikultur yang sifatnya lestari. Prinsip ini menunjukkan bahwa dampak kegiatan TPTI terhadap lingkungan harus seminimal mungkin sehingga erosi sebagai salah satu bencana alam yang sering terhadi pada bekas lahan tebangan dapat dikendalikan atau dicegah.

6. Pengamanan Hutan

Pengamanan hutan menjadi salah satu dasar prinsip penerapan kegiatan TPTI dengan memanfaatkan sistem silvikultur. Pengamanan hutan ini dilakukan supaya kepastian usaha dalam pengelolaan hutan terutama hutan produksi memperoleh kepastian. Hal yang perlu dilakukan untuk pengamanan hutan pada dasarnya adalah membuat perencanaan dalam pengamanan hutan. Pengaman hutan harus dilakukan secara berkala sehingga produktivitasna dapat dikendalikan.

Pustaka:

Dwiprabowo, H. 1990. Penentuan Limit Diameter Tebang Pilih Berdasarkan Kriteria Tinggi Anakan dan Faktor Ekonomis. Jurnal Penelitian Hasil Hutan 7 (3): 106-110

close