Lahan Kritis | Pengertian Menurut Para Ahli
Lahan kritis merupakan gangguan yang terjadi pada kawasan baik itu di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Secara sederhana lahan kritis dapat disebut sebagai lahan yang rusak terutama struktur dan sifat-sifatnya. Lahan kritis terjadi akibat ulah manusia yang memanfaatkan sumberdaya alam tanpa memperhatikan penggunaan lahan kawasan tersebut.
Beberapa pengertian lahan kritis menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. Departemen Kehutanan (1985)
Pengertian lahan kritis adalah lahan yang sudah tidak dapat berfungsi sebagai media pengatur tata air dan unsur produksi pertanian yang baik, dicirikan oleh keadaan penutupan vegetasi kurang dari 25 persen, topografi dengan kemiringan lebih dari 15 persen, dan/atau ditandai dengan adanya gejala erosi lembar (sheet erosion), dan erosi parit (gully erosion).
2. Departemen Pertanian (1993)
Lahan kritis diartikan sebagai kondisi lahan yang terjadi akibat penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lahan secara fisik, kimia, dan juga biologis.
3. Kemenhut No 52/Kpts-II/2001
Berdasarkan keputusan menteri kehutanan nomor 52 tahun 2001, lahan kritis diartikan sebagai lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak berfungsi dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun media tata air.
4. Mulyadi & Soepraptohardjo (1975)
Lahan kritis didefinisikan sebagai lahan yang karena tidak sesuai dengan penggunaan dan kemampuannya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia, dan biologi yang pada akhirnya membahayakan fungsi hidrologis, orologis, pemukiman, produksi pertanian serta kehidupan sosial ekonomi di sekitar daerah pengaruhnya.
Kunjungi juga : Materi Lahan Kritis
5. Nurdin (2016)
Lahan kritis merupakan lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai batas toleransi.
6. Poerwowidodo (1990)
Pengertian lahan kritis merupakan suatu keadaan lahan yang terbuka atau tertutup dengan semak belukar yang diakibatkan oleh tipisnya solum tanah sehingga menyebabkan pada permukaan tanah muncul batuan akibat erosi yang berat dan produktivitas tanah tersebut menjadi rendah.
7. Pustlibang Tanah & Agroklimat (2004)
Lahan kritis diartikan sebagai lahan yang telah mengalami kerusakan fisik tanah karena berkurangnya penutupan vegetasi dan adanya gejala erosi (ditandai oleh adanya alur-alur drainase/torehan), sehingga pada akhirnya mempengaruhi fungsi hidrologi daerah sekitarnya
8. Suwardji & Priyono (2004)
Lahan kritis diartikan sebagai lahan yang keadaannya dijadikan oleh interaksi antar komponen lahan yang menghasilkan nasabah dalam bersih (net internal relationship) antikompensatif.
9. Tuhehay et al. (2019)
Lahan kritisi diartikan sebagai tanah yang mengalami atau dalam proses kerusakan kimia, fisik, dan biologi yang dapat mengganggu atau kehilangan fungsinya di dalam lingkungan.
10. Wahono (2002)
Pengertian lahan kritis adalah lahan yang tidak berfungsi untuk mengatur tata air, unsur perlindungan alam serta lingkungan, dan juga unsur produksi pertanian.
11. Wahyunto & Dariah (2014)
Pengertian lahan kritis adalah penurunan produktivitas lahan, baik yang sifatnya sementara maupun tetap.
Kunjungi juga : RHL serta Sistem yang Digunakan
Pustaka:
Departemen Kehutanan. 1985. DAS/Sub DAS Prioritas
serta Lokasi dan Luas Lahan Kritis sebagai Zone Penghijauan dan Reboisasi dalam
Repelita IV
Kementerian Kehutanan. 2001. Pedoman Penyelenggaraan
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai 2002. Kementerian Kehutanan. Jakarta.
Mulyadi, D., & Soepraptohardjo, M. 1975. Masalah
Data Luas dan Penyebaran Tanah-Tanah Kritis. Simposium Pencegahan dan Pemulihan
Tanah Kritis dalam Rangka Pengembangan Wilayah. Jakarta
Nurdin. 2016. Analisis Penggunaan Lahan Daerah
Aliran Sungai Balangtieng Kabupaten Bulukumba. Jurnal Perspektif 1 (1): 20-29
Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan
Agroklimat. 2004. Teknologi Konservasi Tanah pada Lahan Kering Berlereng.
Puslitbang Tanah dan Agroklimat. Bogor.
Suwardji & Priyono, J. 2004. Lahan Kritis:
Kriteria Identifikasi untuk Keperluan Inventarisasi Luasannya di Provinsi
Nusatenggara Barat. Makalah Workshop. Mataram
Tuhehay, K., Gosal, P. H., & Mononimbar, W.
2019. Analisis Tingkat Lahan Kritis Berbasis SIG (Sistem Informasi Geografis)
(Studi Kasus: Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Amurang
Barat, dan Kecamatan Tumpaan). Jurnal Spasial 6 (3): 746-757
Wahyunto & Dariah, A. 2014. Degradasi Lahan di
Indonesia: Kondisi Existing, Karakteristik, dan Penyeragaman Definisi
Mendukung Gerakan Menuju Satu Peta. Jurnal Sumberdaya Lahan 8 (2): 81-93
Wahono. 2002. Budidaya Tanaman Jati (Tectona
grandis L. F). Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kapuas Hulu.
Putussibau
Poerwowidodo. 1990. Gatra Tanah dalam Pembangunan
Hutan tanaman di Indonesia. Rajawali Press. Bogor
Direktorat Bina Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan. 1993.
Laporan Inventarisasi dan Identifikasi Lahan Marginal/Kritis pada Kawasan Lahan
Usaha Tani Seluruh Indonesia. Departemen Pertanian. Jakarta