Pengelolaan Kawasan Konservasi

A. Latar Belakang Pengelolaan Kawasan Konservasi

Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan dengan luas kawasan hutan lebih besar dari pada luas tanah yang digunakan sebagai pemukiman. Namun, pada saat ini kawasan hutan semakin hari semakin menipis sehingga dalam pengelolaannya dibagi menjadi beberapa kawasan. Kawasan hutan Indonesia dibagi menjadi beberapa kawasan salah satunya adalah kawasan konservasi.

Pengelolaan kawasan konservasi adalah kegiatan pengelolaan yang dimaksudkan untuk mempertahankan dan mengembangkan kelestarian sumber daya alam hayati.

Kawasan konservasi yang ada di Indonesia lebih dulu ditentukan pada saat Belanda masih menjalankan pemerintahannya di Indonesia. Penentuan kawasan konservasi ini dilakukan untuk melindungi satwa liar yang memiliki daya keunikan tersendiri. 

B. Dasar Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi

Besarnya peranan kawasan konservasi dalam melindungi berbagai satwa liar terutama satwa yang hampir mengalami kepunahan atau jumlahnya semakin menipis di alam membuat pemerintah mengharuskan mengambil tindakan yang tegas dengan beberapa kebijakan yang perlu dikeluarkan.

Kunjungi juga : Pengertian Konservasi Menurut Ahli

Langkah ini dilakukan supaya masyarakat Indonesia dan juga dunia mengakui adanya kawasan konservasi. Oleh sebab itu, terbentuklah dasar hukum pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia yang di keluarkan oleh pemerintah. Dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA
  2. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1991 tentang Kehutanan
  3. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2001 tentang Tata Ruang
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tentang dasar hukum pelaksanaan pengelolaan kawasan konservasi memang tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena tetap saja ada pelanggaran dalam kebijakan tersebut. Akan tetapi, tindakan ini perlahan mulai membatasi dan mengurangi perburuan dan pemanfaatan satwa liar dilindungi. 

C. Pengertian Pengelolaan Kawasan Konservasi

Pengelolaan kawasan konservasi merupakan kegiatan pengelolaan yang dimaksudkan untuk mempertahankan dan mengembangkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistem nya sehingga dapat memberikan dukungan terhadap mutu kehidupan dan kesehjateraan masyarakat.

Pengelolaan kawasan konservasi terbagi dalam dua bidang yakni kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam. Kawasan pelestarian alam terbagi menjadi tiga bagian yakni taman hutan rakyat, taman nasional, dan taman wisata alam.

Sedangkan pada kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, dan taman buru. Pengelolaan kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam tentunya memiliki cara-cara tersendiri dalam kegiatan pengelolaannya.

D. Prinsip Pengelolaan Kawasan Konservasi

Prinsip pengelolaan kawasan konservasi pada dasarnya memiliki 3 kegiatan pokok yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. Kegiatan pemeliharaan (perlindungan) pada kawasan konservasi pada umumnya ditunjukkan terhadap ekologi serta sistem yang dapat mendukung kehidupan.

Selanjutnya kegiatan pengawetan ditunjukkan untuk melestarikan keanekaragaman genetik. Sedangkan kegiatan pemanfaatan dilakukan supaya spesies dan ekosistem di dalam kawasan hutan dapat digunakan secara berkelanjutan.

Kunjungi juga : Laporan Praktikum Konservasi Taman Nasional Sebangau

E. Ruang Lingkup Pengelolaan Kawasan Konservasi

Ruang lingkup pengelolaan kawasan konservasi pada dasarnya terdiri dari beberapa kegiatan. Adapun kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan
  2. Perlindungan
  3. Pengawetan
  4. Pemanfaatan
  5. Pemberdayaan Masyarakat
  6. Kerjasama
  7. Evaluasi Fungsi

F. Peran Kawasan Konservasi dalam Pembangunan

Peran kawasan konservasi di dalam pembangunan terbagi menjadi dua bagian yakni penyedia biodiversitas dan penyedia sumber energi. Fungsi dari penyedia biodiversitas selanjutnya dibagi menjadi dua yakni fungsi produksi dan fungsi pengendali.

Fungsi produksi melingkupi beberapa bagian yaitu sumber makanan, energi bahan bakar, dan obat-obatan. Sedangkan fungsi pengendali meliputi jasa terhadap lingkungan, penahanan banjir, erosi, dan lain sebagainya.

Penulis : Zega Hutan

close