RIL – Reduced Impact Logging

1. Pengertian RIL (Reduced Impact Logging)

Reduced Impact Logging (RIL) dapat diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai pemanenan ramah lingkungan ataupun pembalakan berdampak rendah. RIL merupakan kegiatan pembuatan jalan, menebag serta menyarad dengan melakukan pendekatan yang sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemanenan kayu secara sempurna (Elias, et al., 2001). 

Selanjutnya, Klassen (2006) juga mendefenisikan RIL sebagai praktik dan teknologi yang dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat adanya kegiatan pembalakan di hutan alam tropis. Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa RIL adalah kegiatan untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya kerusakan hutan pada saat pemanenan.

Reduced Impact Logging (RIL) dapat diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai pemanenan ramah lingkungan ataupun pembalakan berdampak rendah. RIL merupakan kegiatan pembuatan jalan, menebag serta menyarad dengan melakukan pendekatan yang sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pemanenan kayu secara sempurna (Elias, et al., 2001). Selanjutnya, Klassen (2006) juga mendefenisikan RIL sebagai praktik dan teknologi yang dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat adanya kegiatan pembalakan di hutan alam tropis. Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa RIL adalah kegiatan untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya kerusakan hutan pada saat pemanenan.

2. Latar Belakang Penerapan RIL

Kerusakan hutan yang saat ini sering terjadi menjadi problema yang sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama terlebih-lebih oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang kayu. Beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi dan meminimalisir kerusakan hutan tersebut adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, peraturan tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan memberikan satu solusi yakni dengan menerapkan teknik RIL. Teknik ini umunya telah direkomendsikan di dalam Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), namun jarang diterapkan di lapangan. Menurut Elias et al. (2001) faktor yag mempengaruhi jarangnya penerapan RIL pada TPTI adalah sebagai berikut:
  • Kurangnya pengawasan terhadap praktek pemanenan kayu.
  • Kurangnya ketegasan dalam pelaksanaan RIL.
  • Kurangnya pemahaman keuntungan dari pelaksanaan RIL
  • Pemahaman terhadap tahap yang digunakan dalam pelaksanaan RIL sangat kurang serta keahlian tersendiri yang sangat minim.
Saat ini, para menejer di bidang kehutanan dituntut untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengelolaannya dan melaksanakan pengelolaan hutan dengan standar yang lebih baik. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan penerapan teknik RIL (Elias, et al., 2001). Ruslim (2011) melaporkan bahwa implimentasi RIL dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan meskipun hasilnya masih belum maksimal pada lingkungan yang memiliki medan bertpografi sedang sampai bergelombang berat.

3. Keuntungan Penerapan Teknik RIL

Penerapan teknik RIL tentunya memberikan efek positif pada kegiatan pemanenan kayu di hutan. Dalam beberapa proses pemanenan, penerapan RIL dipastikan menghasilkan penurunan produktivitas penyaradan akibat waktu winching yang lebih lama dengan jarak maksimal 100 m (Ruslim, 2011). Namun dengan digunakannya suatu alat berdasarkan dan teknik tertentu maka produktivitas akan mengalami peningkatan. Putz et al. (2000) menjelaskan bahwa kinerja dan aspek keselamatan pekerja di Serawak telah mengalami peningkatan karena adanya perbaikan pemanenan yang ramah lingkungan untuk para pekerja dan pengawas lapangan.

Kunjungi juga : Tahapan Pemanenan di Hutan Alam

Selain mengurangi dampak kerusakan hutan pada saat pemanenan, teknik RIL juga dapat memaksimalkan penyimpanan karbon hutan (Ruslandi, 2013). Selain itu, keuntungan penerapan teknik RIL adalah sebagai berikut:
  • Pengurangan resiko kerusakan lingkungan dan sosial.
  • Biaya yang dikeluarkan menggunakan teknik RIL dalam kegiatan pemanenan hutan tidak berbeda nyata dengan cara pemanenan konvensional, akan tetapi teknik RIL memberikan keuntungan di bagian ekologis serta sosial yang sangat tinggi apabila dibandingkan dengan cara konvensional.
  • Teknik RIL yang diterapkan memberikan jaminan kepada konsumen untuk menggunakan komoditi yang dihasilkan dari kegiatan pemanenan berbasis RIL.
  • Teknik RIL yang diterapkan menghasilkan kegiatan pemanenan yang mengindahkan kebijakan dan peraturan.
Pustaka:
Elias, et al., 2001. Pedoman Reduced Impact Logging Indonesia. Center for International Forestry Research. Jakarta

Klassen A. 2006. Pertimbangan Operasional untuk Pembalakan Berdampak Rendah. Tropical Forest Foundation. Jakarta

Putz et al. 2000. Why Poor Logging Practices Persist in the Tropics. Conservation Biology Journal 14 (4): 951–956.

Ruslandi, R. 2013. Petunjuk Teknis Penerapan Pembalakan Berdampak Rendah- Carbon (RIL-C). The Nature Conservancy. Jakarta

Ruslim, Y. 2011. Penerapan Reduced Impact Logging Menggunakan Monocable Winch (Pancang Tarik). Jurnal Manajemen Hutan Tropika 17 (3): 103-110
close