Tahapan Kegiatan Sistem Silvikultur TPTI

Kegiatan silvikultur umumnya memiliki beberapa tahapan yang saling berkaitan. Di Indonesia, tahapan pelaksanaan kegiatan sistem TPTI menurut Wahyudi (2013) mengacu pada surat Keputusan Direktur Jenderal Perusahaan Hutan Nomor 151/Kpts/IV-BPHH/1993 tanggal 19 Oktober 1993. Adapun tahapan kegiatan sistem silvikultur TPTI adalah sebagai berikut:

1. Penataan Areal Kerja (PAK) ET-3

Penataan Areal Kerja merupakan kegiatan untuk mengatur dan membuat batas balok kerja tahunan serta petak kerja bagi kepentingan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan unit pengelolaan hutan. Batas blok dan petak kerja di lapangan berupa rintisan dan patok batas, selanjutnya digambar dalam peta kerja.

Blok kerja tahunan merupakan blok yang dibuat untuk masa pengelolaan satu tahun. Batasan blok ini dapat dibuat menggunakan batasan secara alami atau buatan. Selanjutnya petak kerja merupakan bagian dari blok kerja tahunan yang memiliki luas 100 ha dengan bentuk bujur sangkar dimana batasnya dibuat secara manual (batas buatan).

Kegiatan penataan seluruh areal pengelolaan dilakukan dengan cara membagi luas total dengan siklus tebang nya, yaitu 35 tahun. Cara ini tidak dapat menghasilkan realisasi 100% karena di dalam kawasan hutan selalu terdapat kawasan yang tidak efektif seperti sarana prasarana dan kawasan lindung.

Kegiatan silvikultur umumnya memiliki beberapa tahapan yang saling berkaitan. Di Indonesia, tahapan pelaksanaan kegiatan sistem TPTI menurut Wahyudi (2013) mengacu pada surat Keputusan Direktur Jenderal Perusahaan Hutan Nomor 151/Kpts/IV-BPHH/1993 tanggal 19 Oktober 1993. Adapun tahapan kegiatan sistem silvikultur TPTI adalah sebagai berikut:
Foto Kegiatan Penataan Areal Praktek Kerja Lapangan di Hutan Kampus Kehutanan UPR

Penataan Areal Kerja adalah membuat batas blok dan petak kerja untuk memudahkan pengelolaan unit pengelolaan hutan dengan tujuan untuk mengatur areal kerja sehingga pengelolaan hutan dapat efisien. Penetapan blok kerja tahunan berdasarkan daur yang diperkirakan mempunyai produktivitas hampir sama serta mempertimbangkan bentang alam, seperti gunung, lereng, lembah dan sungai.

Pal batas blok kerja tahunan dibuat dengan kayu keras berukuran 10 x 10 x 180 cm bertuliskan angka tahun Rencana Kerja Tahunan (RKT), Urutan blok kerja tahunan dalam RKL serta angka periode RKL.  Pada bagian atas ditandai menjadi 4 bagian masing-masing menunjuk nomor petak kerja.

Bahan yang diperlukan dalam kegiatan penataan areal kerja adalah obat-obatan, logistik, dan camping unit. Peralatan yang umum digunakan dalam penataan areal kerja terdiri GPS, teodolit atau sejenisnya, kompas, peta kawasan kerja, thally sheet, tali, alat tulis, dan cat sebagai penanda.
 
Regu kerja yang tergabung di dalam penataan areal kerja biasanya terdiri dari 10 orang yakni 1 orang ketua regu, 1 orang pencatat, 2 orang pemegang tali dan rambu, 2 orang yang melakukan rintis jalan, 2 orang melakukan pemasangan tanda batas, 1 orang pembantu umum, dan 1 orang yang membawa alat ukur. Pimpinan regu regu merupakan orang yang berpengalaman seperti sarjana muda, sarjana kehutanan, dan SKMA

2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) ET-2

Inventarisasi Tegakan sebelum penebangan merupakan kegiatan dalam sistem silvikultur tebang pilih tanam Indonesia yang meliputi pengukuran pencatatan dan penandaan pohon dalam blok kerja tahunan dengan tujuan supaya jenis, jumlah, diameter, dan tinggi pohon tebang, pohon yang dilindungi, data bentang alam, serta kawasan yang dilindungi dapat diketahui. Selain itu, ITSP juga bermaksud untuk mengetahui data yang dibutuhkan dalam menargetkan produksi tahunan.

3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) Et-1

Pembukaan wilayah hutan merupakan kegiatan penyediaan sarana prasarana seperti jalan, wilayah produksi kayu, pembinaan hutan, perlindungan inspeksi, transportasi dan komunikasi antar pusat kegiatan. Hasil kegiatan PWH berupa jaringan jalan utama, cabang dan sarat, tempat pengumpulan sementara (TPn), tempat penimbunan kayu (TPk), dan juga camp serta yang lainnya.

Faktor terpenting dari pembukaan wilayah hutan adalah terlaksananya pembuatan jalan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan jalan yaitu umur jalan, sifat ketahanan, lebar jalan, tebal perkerasan, tanjakan, saluran drainase, jembatan, gorong-gorong, dan knepel apabila dibutuhkan.

4. Penebangan (Et)

Penebangan merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengambil kayu dari pohon-pohon tegakan yang memiliki diameter berukuran sama atau pun lebih besar dari batas yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam kegiatan penebangan, perlu diperhatikan arah rebah, pembagian batang, penyaradan, pengupasan, dan pengangkutan. Tujuan dari kegiatan penebangan adalah untuk melakukan pemanfaatan kayu dari blok tebang secara optimal dan memberikan keuntungan baik dalam jumlah maupun dalam mutu.

5. Perapihan

Perapihan merupakan kegiatan memperbaiki batas blok dan petak kerja yang dilakukan pada areal bekas tebangan agar tegakan yang masih ada pada blok tersebut lebih mudah dilakukan inventarisasi, perbaikan, penentuan tegakan binaan serta meningkatkan produktivitas tegakan. Perapihan dilakukan dengan melakukan penebasan pada semak belukar dengan maksud jenis tumbuhan yang tidak berharga dan mengganggu pertumbuhan tegakan dapat dipisahkan dari tegakan.

6. Inventarisasi Tegakan Tinggal (ITT) Et + 2

ITT merupakan suatu kegiatan pencatatan dengan mengukur pohon serta permudaan pada kawasan yang masih memiliki tegakan tinggal dengan tujuan untuk mengetahui penyebaran, permudaan, jumlah dan tingkat kerusakan yang terjadi pada pohon inti, komposisi jenis, serta kerapatan tegakan tinggal.

Umumnya, kegiatan ITT dilakukan pada petak kerja berdasarkan hasil ITSP yang tediri dari puluhan jalur dan setiap jalur. Kegiatan ITT bertujuan supaya petak kerja tahunan, letak, dan luas lokasi penanaman dapat sesuai dengan perlakuan silvikultur yang akan digunakan.

7. Pembebasan Pertama (Et + 2)

Pembebasan pertama merupakan kegiatan pemeliharaan tegakan tinggal yang dilakukan setelah penebangan berupa pembebasan tajuk pohon dan permudaan setiap hektar dari saingan vegetasi lain. Tujuan pembebasan dilakukan supaya adanya ruang tumbuh yang optimal bagi pohon binaan.

8. Pengadaan Bibit

Pembibitan merupakan kegiatan pengumpulan biji (bibit) yang berasal dari hutan, kebun bibit, dan kebun pangkas dimana bibit tersebut dipelihara pada lokasi tertentu yang tertata dengan baik. 
Di dalam pembibitan terdapat dua istilah yang perlu diketahui yaitu bibit dan benih. Bibit diartikan sebagai anakan yang akan dibudidayakan. Sedangkan benih merupakan biji yang telah di seleksi dan diperlakukan dengan baik untuk dibudidayakan. Tujuan dilakukannya pembibitan adalah untuk menghasilkan bibit yang bermutu tinggi dalam jumlah yang cukup memadai. 

9. Pengayaan dan Rehabilitasi (Et + 3)

Istilah pengayaan juga sering disebut dengan penanaman. Pengayaan diartikan sebagai penanaman pada areal bekas tebangan yang kurang cukup mengandung permudaan jenis tegakan dengan tujuan komposisi jenis, penyebaran pohon dan nilai tegakan dapat diperbaiki.

Pengayaan dilakukan secara umum pada permudaan yang kurang memadai dengan memastikan polly bag telah dilepas. Pengayaan yang paling baik dilakukan adalah pada waktu musim hujan.

Rehabilitasi merupakan melakukan penanaman pada lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan supaya setiap bidang hutan mampu menghasilkan produktivitas serta nilai secara maksimum. Kegiatan pengayaan dan rehabilitasi secara umum bertujuan menambah jumlah anakan semai dengan cara menanam pada areal bekas tebangan dan areal terbuka.

10. Pemeliharaan

Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan tanaman, baik tanaman hasil pengayaan maupun rehabilitasi dengan cara melakukan pembersihan jalur penanaman, membunuh gulma dan penyaing, memperbaiki sifat fisik tanah serta melakukan penyulaman.

Tujuan dilakukan dari kegiatan pemeliharaan adalah membebaskan tanaman baru hasil pengayaan rehabilitasi dari berbagai gangguan dari tumbuhan pengganggu serta melakukan penyulaman pada bibit mati dengan bibit yang keadaannya masih sehat.

11. Pembebasan Kedua (Et + 4) dan Ketiga (Et + 6) 

Pembebasan kedua dan ketiga merupakan kegiatan pengulangan seperti kegiatan pembebasan pertama. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan maksud pohon binaan dapat menerima sinar matahari (cahaya) secara langsung dan memiliki ruang tumbuh tajuk yang sangat baik.


Pembebasan ini dilakukan pada jenis pohon yang dipilih di dalam kawasan hutan. Kegiatan pembebasan ini dilakukan pada 200 pohon yang telah di pilih dalam satu hektar. Artinya setiap hektar mengalami pembebasan sebanyak 200 pohon. Tujuannya, kegiatan ini mampu meningkatkan riap pertumbuhan pohon dan tersebar secara merata.

12. Penjarangan

Penjarangan dalam tahapan sistem silvikultur TPTI merupakan melakukan penyingkiran terhadap saingan tegakan yang sedang dalam binaan dan telah menjadi tiang serta pohon. Kegiatan penjarangan bertujuan supaya riap pertumbuhan pohon binaan dapat dipertahankan.

Pustaka:

Wahyudi. 2013. Sistem Silvikultur di Indonesia. Teori dan Implementasi. Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya. Palangka Raya

close