Pulau Pini | Kawasan Taman Buru di Pulau Nias

1. Latar Belakang

Pengelolaan taman Buru di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004, dan tata kelola yang digunakan sesuai dengan Undang-Undang konservasi. Berdasarkan hal tersebut, taman buru termasuk dalam kategori kawasan hutan konservasi sehingga aspek regulasi harus dan wajib memenuhi KSA serta KPA.

Salah satu Taman Buru di Indonesia berada di Pulau Nias tepatnya di Pulau Pini. Secara administratif, keberadaan Pula Pini terletak di kecamatan Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan. Pulau Pini berada pada ketinggian 0 sampai 80 meter di atas permukaan laut di mana pada bagian timur terdapat taman buru.

Pengelolaan taman buru yang ada pada saat ini disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi pada saat ini. Awalnya, taman buru diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1993 tentang perburuan satwa. Namun, dengan beberapa perubahan direvisi di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.

Kawasan hutan yang terdapat di pulau Nias pada umumnya cukup luas dan. Hal ini dibuktikan dengan adanya hutan produksi tetap yang terletak di Pulau Pini Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan.

2. Pengertian Taman Buru

Taman buru merupakan suatu kawasan yang dimanfaatkan untuk konservasi dengan maksud sebagai penyedia layanan dalam menyalurkan hobi untuk berburu. Selain itu, keberadaan taman buru juga diperuntukkan supaya populasi satwa dapat dikendalikan sehingga tidak berlebihan.

3. Letak Administrasi

Salah satu Taman Buru di Indonesia berada di Pulau Nias tepatnya di Pulau Pini. Secara administratif, keberadaan Pula Pini terletak di kecamatan Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan. Pulau Pini berada pada ketinggian 0 sampai 80 meter di atas permukaan laut di mana pada bagian timur terdapat taman buru.

Taman Buru yang terletak di Pulau Pini merupakan hasil konversi dari kawasan hutan produksi berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dengan Nomor: 347/kpts-II/1996 pada 5 Juli 1996 tentang Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap yang berlokasi di Pulau Pini. Luas kawasan yang dijadikan sebagai kawasan taman buru adalah 8.350 hektar are.

4. Flora dan Fauna

Kawasan Taman Buru di Pulau Pini merupakan kawasan yang memikili ekosistem hutan hujan tropis, hutan pantai, dan hutan mangrove. Beberapa jenis flora yang terdapat di kawasan taman buru tersebut adalah diantaranya jenis Cocos nucifera, Dipterocarpus sp., Shorea sp., Gurcinia picrorchi, Rhiizophora dan beberapa jenis tumbuhan bawah lainnya seperti pakis.

Selanjutnya, jenis fauna yang terdapat di kawasan taman buru di Pulau Pini diantaranya Sus scrofa, Muntiacus, Tragulus, Macaca fascicularis, Brachyura, Caridea, Cioniidae, Serpentes, dan Varanus.

Pustaka:

https://www.nusapedia.com/2014/04/pulau-pini-menapaki-kearifan-alam-khas.html (diakses pada 30 Oktober 2020).


http://ksdae.menlhk.go.id/info/5201/taman-buru-menuju-penataan-kawasan-konservasi.html (diakses pada 2 November 2020).

close