Syarat Pengusulan Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial merupakan suatu sistem pengelolaan hutan yang terdadpat dalam kawasan hutan negara yang dilakukan secara lestari dan dikelola oleh masyarakat setempat. Secara undang-undang menjelaska bahwa pengadaan perhutanan sosial ditunjukkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah atau di dalam kawasan hutan negara sebagai pelaku utama dalam kegiatan pengelolaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial mendefinisikan perhutanan sosial sebagai suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, kemitraan kehutanan.

Syarat Pengusulan Perhutanan Sosial terdiri dari syarat umum dan syarat khusus yaitu mempunyai kelompok masyarakat, gamabaran umum wilayah, dan peta umum lokasi

Keterlibatan masyarakat sebagai pengelola utama perhutanan sosial secara keseluruhan harus dibuktukan keabsahannya melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), riwayat penggarapan kawasan hutan, serta aktivitas masyarakat yang dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Kelompok inilah yang nantinya akan memperoleh akses secara legal untuk melakukan pengelolaan hutan (Ekawati et al., 2020).

Pengelolaan perhutanan sosial pada dasarnya harus melalui beberapa tahap terutama syarat pengusulan perhutanan sosial harus lengkap baik itu berupa dokumen maupun keadaan lokasi yang diperuntukan sebagai kawasan perhutanan sosial. Syarat pengusulan perhutana sosial terbagi menjadi dua bagian yaitu syarat umum dan syarat khusus yang diperuntukkan untuk setiap bentuk perhutanan sosial yang diusulkan. Syarat umum pengusulan perhutanan sosial secara umum terdiri dari 3 poin penting yaitu:

  1. Mempunyai kelompok masyarakat dan daftar anggotaam koperasi, badan usaha milik desa, lembaga desa, dan lebaga adat.
  2. Memiliki gambaran umum wilayah berupa keadaan fisik, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
  3. Memiliki peta usulan lokasi dengan skala minimal 1:50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dan bentuk shape file.

Selanjutnya, untuk syarat pengusulan perhutanan sosial secara khusus akan diuraikan di bawah ini sesuai dengan bentuk perhutanan sosial yang akan diusulkan seperti hutan adat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan.

1. Syarat Pengusulan Hutan Adat

  • Peraturan Daerah (Perda) yang menyebut Masyarakat Hutan Adat (MHA) atau Perda payung pengakuan MHA.
  • Peta wilayah adat (lampiran Perda atau ditetapkan SK Bupat dengan menyebut MHA bersangkutan).
  • Profil MHA (nama, pimpinan, sejarah, hukum adat, sosial, ekonomi dan budaya).
  • Surat permohonan kepada menteri lHK yang ditandatangani pimpinan MHA.

2. Syarat Pengusulan Hutan Desa

  • Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
  • SK Kades tentang susunan pengurus LPHD.
  • Gambaran umum wilayah (fisik, sosial ekonomi dan potensi kawasan).
  • Peta usulan skala 1:50.000 (sesuai luasan).
  • Surat permohonan kepada Menteri LHK ditandatangani Ketua LPHD dengan diketahui Kepala Desa. (Permohonan diajukan kepada Menteri/Gubernur dengan tembusan Menteri/Gubernur, Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala KPH)

3. Syarat Pengusulan Hutan Kemasyarakatan

  • Surat permohonan permohonan kepada Menteri LHK ditandatangani Ketua
  • Kelompok, Ketua gabungan Kelompok Tani atau Ketua Koperasi dengan dilampiri:
  • Daftar nama-nama pemohon dilampiri fotocopy KTP/NIK (nomer induk kependudukan) dengan diketahui Kades/Lurah.
  • Gambaran umum wilayah (fisik, sosial ekonomi dan potensi kawasan).
  • Peta usulan skala 1:50.000 (sesuai luasan). (Permohonan diajukan kepada Menteri/Gubernur dengan tembusan Menteri/Gubernur, Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala KPH)

4. Syarat Pengusulan Hutan Tanaman Rakyat

  • Surat permohonan kepada Menteri LHK ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani atau Ketua Gabungan Kelompok Tani atau Ketua Koperasi.
  • Daftar nama anggota Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Koperasi, berikut fotocopy KTP/NIK (nomer induk kependudukan), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan kepala desa/lurah.
  • Gambaran umum wilayah (fisik, sosial ekonomi dan potensi kawasan).
  • Peta usulan skala 1:50.000 (sesuai luasan). (Permohonan diajukan kepada Menteri/Gubernur dengan tembusan Menteri/Gubernur, Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala KPH)

5. Syarat Pengusulan Kemitraan Kehutanan

  • Pengelola atau pemegang izin mengajukan permohonan untuk melakukan kemitraan dengan masyarakat kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen PSKL dan gubernur
  • Masyarakat calon mitra mengajukan usulan untuk bermitra kepada pengelola atau pemegang izin dengan tembusan kepada Dirjen PSKL.
  • Permohonan pengelola atau pemegang izin dan usulan masyarakat calon mitra melampirkan: (a) Jumlah kepala keluarga yang ikut bermitra, (b) KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau NIK (Nomer Induk Kependudukan) atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat, (c) Luas garapan.

Pustaka:

Ekawati, S., Suharti, S., & Anwar, S. 2020. Bersama Membangun Perhutanan Sosial. IPB Press. Bogor

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial

close