Kegiatan Ekonomi di Bidang Kehutanan

Kegiatan ekonomi di bidang kehutanan di negara Indonesia merupakan salah satu tahapan perekonomian yang telah dimulai sejak zaman Hindia Belanda. Seiring dengan perkembangan zaman, bidang kehutanan memberikan prospek perekonomian yang menjanjikan terhadap masyarakat bahkan mampu berkontribusi dalam menunjang perekonomian nasional. Awalnya, kegiatan ekonomi di bidang kehutanan dilakukan dengan memanfaatkan kayu yang berasal dari dalam hutan. Seiring dengan perkembangan yang terus berkelanjutan, pemanfaatan kayu yang berasal dari dalam hutan semakin marak sehingga menghasilkan berbagai macam kerusakan yang terjadi di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah berupaya untuk meminimalisir kerusakan hutan dengan berbagai cara seperti pemanfaatan hutan harus memiliki ijin serta pengelolaannya harus sesuai dengan kaidah lestari. Dari sinilah berangkat pemanfaatan hutan sudah tidak lagi hanya degan memanfaatkan kayunya, melainkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang terdapat di dalam kawasan hutan serta pemanfaatan jasa kawasan hutan. Terdapat beberapa kegiatan ekonomi di bidang kehutanan yaitu pemanfaatan kayu hutan (pembuatan mebel), pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa yang telah disediakan hutan.

Kegiatan Ekonomi di Bidang Kehutanan terdiri dari 3 jenis yaitu pemanfaatan kayu hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa hutan

1. Pemanfaatan Kayu Hutan

Kayu memiliki peran penting sebagai salah satu kebutuhan hidup manusia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Kayu diolah dan digunakan sebagai bahan pembuatan rumah, perabotan, dan bahkan kayu dalam bentuk log diperjual belikan. Seiring perkembangannya, pemanfaatan kayu secara konsisten dan berkelanjutan dilakukan dengan membuat usaha pengelolaan hutan. Usaha ini tentunya memerlukan ijin dari pemerintah yakni ijin usaha pengusahaan hasil hutan kayu (IUPHHK).

Dari usaha tersebut biasanya hasil kayu yang diperoleh langsung dikirim ke pabrik dan diolah menjadi kertas atau pun berbentuk kayu potong. Kayu potong biasanya digunakan untuk pembuatan mebel. Mebel merupakan furniture atau perabotan rumah tangga yang mencangkup berbagai bentuk seperti kursi, tangga, lemari, meja, tempat tidur, dan keperluan lainnya.

Selain pemanfaatan kayunya untuk membuat berbagai macam perabotan, limbahnya juga digunakan untuk membuat papan partikel. Papan partikel merupakan suatu produk yang berasal dari limbah kayu yang ditambahkan produk lain seperti lem untuk merekatkan. Hasil produk dari papan partikel juga seperti meja dan kursi. Pemanfaatan limbah kayu ini dinilai sangat efektif untuk mengurangi limbah kayu yang digunakan dalam pembuatan mebel. Dengan mengubah kayu menjadi berbagai macam produk maka mampu meningkatkan ekonomi masyarakat utamanya secara finansial.

2. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Selain memanfaatkan kayunya, salah satu kegiatan ekonomi di bidang kehutanan juga memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. Hasil hutan bukan kayu biasanya berupa rotan, bambu, getah, resin, damar, madu, minyak kayu putih, dan lain sebagainya. Di Kalimantan itu sendiri, hasil hutan bukan kayu sudah banyak diperoleh sebanyak 875 batang bambu, 83,16 ton rotan, 3491 ton getah karet, 724 ton getah pinus, 0,11 ton madu, dan hasil hutan bukan kayu lainnya sebanyak 11455 ton (Statistik Produksi Kehutanan, 2020).

3. Pemanfaatan Jasa Hutan

Kegiatan ekonomi di bidang kehutanan selanjutnya adalah pemanfaatan jasa hutan. Pemanfaatan jasa ini tidak berorientasi pada pengambilan hasil hutan melainkan pada penggunaan jasa hutan yang telah tersedia di dalamnya. Pemanfaatan jasa ini diaplikasikan dengan membuat tempat pariwisata atau tempat rekreasi di dalam kawasan hutan tanpa merusak kawasan hutan tersebut. Pemanfaatan jasa hutan ini sangat efektif dalam mengembangkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Selain itu, pemanfaatan jasa ini juga dapat dilakukan dengan membuat taman buru di dalam kawasan hutan. Taman buru biasanya diisikan dengan populasi hewan buruan seperti kijang dan rusa. Hewan tersebut akan diburu apabila telah mengalami over populasi. Kegiatan berburu saat ini mulai menjadi tren rekreasi.

Pustaka:

Badan Pusat Statistik Indonesia. 2020. Statistik Produksi Kehutanan. BPS-Statistik Indonesia. 

close